Pasal 679 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIX — PUSAT DATA DAN INFORMASI

Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 8 mempunyai tugas melaksanakan perumusandan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pengelolaan sistem dan teknologi informasi, pengelolaan data dan informasi, dan koordinasi jaringan informasi, serta sistem informasi layanan pemerint ahan berbasis elektronik bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

← Pasal 678 · Semua pasal · Pasal 680 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.