Pasal 678 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIX — PUSAT DATA DAN INFORMASI
(1) Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung
- 236 jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sekretaris Jenderal .
(2) Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang k epala.
← Pasal 677 · Semua pasal · Pasal 679 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.