Pasal 678 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIX — PUSAT DATA DAN INFORMASI

(1) Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung - 236 jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sekretaris Jenderal . (2) Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang k epala.

← Pasal 677 · Semua pasal · Pasal 679 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.