Pasal 677 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XVIII — PUSAT KEBIJAKAN STRATEGIS

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 4 huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumaht anggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern pusat. PUSAT DATA DAN INFORMASI

← Pasal 676 · Semua pasal · Pasal 678 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.