Pasal 676 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XVIII — PUSAT KEBIJAKAN STRATEGIS

Bidang Fasilitasi Rekomendasi Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 5 terdiri atas Kelompok Jabat an Fungsional.

← Pasal 675 · Semua pasal · Pasal 677 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.