Pasal 673 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XVIII — PUSAT KEBIJAKAN STRATEGIS

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 2 Pusat Kebijakan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian penyusunan program dan kebijakan strategis lingkungan hidup dan kehutanan di bidang sosial, ekonomi dan investasi, politik, hukum, pembangunan, kemaritiman, kesejahteraan rakyat dan isu global; b. pelaksanaan analisis kebijakan strategis dan penyusunan rekomendasi terhadap isu lingkungan hidup dan kehutanan di bidang sosial, ekonomi dan investasi, politik, hukum, pembangunan, kemaritiman, kesejahteraan rakyat dan isu global; c. evaluasi penyusunan program dan kebijakan strategis lingkungan hidup dan kehutanan di bidang sosial, ekonomi dan investasi, politik, hukum, pembangunan, kemaritiman, kesejahteraan rakyat dan isu global; d. sup ervisi pelaksanaan kebijakan strategis lingkungan hidup dan kehutanan di bidang sosial, ekonomi dan investasi, politik, hukum, pembangunan, kemaritiman, kesejahteraan rakyat dan isu global; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerum ahtanggaan, dan pelaporan administrasi pusat.

← Pasal 672 · Semua pasal · Pasal 674 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.