Pasal 673 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XVIII — PUSAT KEBIJAKAN STRATEGIS
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 2 Pusat Kebijakan Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian penyusunan program dan kebijakan strategis lingkungan hidup dan kehutanan di bidang sosial, ekonomi dan investasi, politik, hukum, pembangunan, kemaritiman, kesejahteraan rakyat dan isu global;
b. pelaksanaan analisis kebijakan strategis dan penyusunan rekomendasi terhadap isu lingkungan hidup dan kehutanan di bidang sosial, ekonomi dan investasi, politik, hukum, pembangunan, kemaritiman, kesejahteraan rakyat dan isu global;
c. evaluasi penyusunan program dan kebijakan strategis lingkungan hidup dan kehutanan di bidang sosial, ekonomi dan investasi, politik, hukum, pembangunan, kemaritiman, kesejahteraan rakyat dan isu global;
d. sup ervisi pelaksanaan kebijakan strategis lingkungan hidup dan kehutanan di bidang sosial, ekonomi dan investasi, politik, hukum, pembangunan, kemaritiman, kesejahteraan rakyat dan isu global; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerum ahtanggaan, dan pelaporan administrasi pusat.
← Pasal 672 · Semua pasal · Pasal 674 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.