Pasal 672 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XVIII — PUSAT KEBIJAKAN STRATEGIS
Pusat Kebijakan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 1 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi kebijakan strategis di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
← Pasal 671 · Semua pasal · Pasal 673 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.