Pasal 674 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XVIII — PUSAT KEBIJAKAN STRATEGIS
Pusat Kebijakan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 2 terdiri atas:
- 235 -
a. Bidang Fasilitasi Rekomendasi Kebijakan ;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 673 · Semua pasal · Pasal 675 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.