Pasal 674 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XVIII — PUSAT KEBIJAKAN STRATEGIS

Pusat Kebijakan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 2 terdiri atas: - 235 - a. Bidang Fasilitasi Rekomendasi Kebijakan ; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 673 · Semua pasal · Pasal 675 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.