Pasal 671 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XVIII — PUSAT KEBIJAKAN STRATEGIS

(1) Pusat Kebijakan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Kebijakan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang k epala. - 234 -

← Pasal 670 · Semua pasal · Pasal 672 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.