Pasal 666 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XVII — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION
Subbidang Fasilitasi Penerapan Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 5 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi penerapan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dan pengelolaan sampah, limbah dan bahan berbahaya dan beracun di wilayah ekoregion .
← Pasal 665 · Semua pasal · Pasal 667 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.