Pasal 665 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XVII — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION
Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 3 terdiri atas:
a. Subbidang Fasilitasi Penerapan Pengendalian Pembangunan Ekoregion; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional .
← Pasal 664 · Semua pasal · Pasal 666 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.