Pasal 667 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XVII — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION

Bidang Evaluasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebaga imana dimaksud dalam Pasal 65 6 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi , dan pelaporan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion.

← Pasal 666 · Semua pasal · Pasal 668 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.