Pasal 664 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XVII — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 3 Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoreg ion menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana fasilitasi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun di wilayah ekoregion ;
b. pelaksanaan fasilitasi penerapan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun di wilayah ekoregion;
c. pelaksanaan pengelolaan laboratorium lingkungan di wilayah ekoregion; dan
- 232 -
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang fasilitasi penerapan pe ngendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun di wilayah ekoregion.
← Pasal 663 · Semua pasal · Pasal 665 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.