Pasal 652 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XVII — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION
(1) Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1 ) huruf a merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Lingkunga n Hidup dan Kehutanan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang k epala.
- 228 -
← Pasal 651 · Semua pasal · Pasal 653 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.