Pasal 651 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XVI — STAF AHLI

(1) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf n merupakan unsur pembantu Menteri di bidang keahlian tertentu, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan . (2) Staf Ahli s ebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) terdiri atas : a. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah; b. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Industri dan Perdagangan Internasional; c. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Energi; d. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan e. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Pangan. (3) Staf Ahli s ebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) mempunyai tugas: a. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu - isu strategis kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan bidang hubungan antar lembaga pusat dan daerah ; b. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Industri dan Perdagangan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu - isu strategis kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan bi dang industri dan perdagangan internasional ; - 227 - c. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Energi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu - isu strategis kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan bidang energi ; d. Staf A hli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu - isu strategis kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan bidang ekonomi sumber daya alam ; dan e. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Pangan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu - isu strategis kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan bidang pangan. (4) Untuk melaksanakan tugas s ebagaimana dimaksud pada ayat (3 ) Staf Ahli dapat membangun jejaring kerja dan koordinasi dengan unit kerja terkait. (5) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION

← Pasal 650 · Semua pasal · Pasal 652 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.