Pasal 651 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XVI — STAF AHLI
(1) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf n merupakan unsur pembantu Menteri di bidang keahlian tertentu, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan .
(2) Staf Ahli s ebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) terdiri atas :
a. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah;
b. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Industri dan Perdagangan Internasional;
c. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Energi;
d. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
e. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Pangan.
(3) Staf Ahli s ebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) mempunyai tugas:
a. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu - isu strategis kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan bidang hubungan antar lembaga pusat dan daerah ;
b. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Industri dan Perdagangan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu - isu strategis kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan bi dang industri dan perdagangan internasional ;
- 227 -
c. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Energi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu - isu strategis kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan bidang energi ;
d. Staf A hli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu - isu strategis kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan bidang ekonomi sumber daya alam ; dan
e. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Pangan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu - isu strategis kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan bidang pangan.
(4) Untuk melaksanakan tugas s ebagaimana dimaksud pada ayat (3 ) Staf Ahli dapat membangun jejaring kerja dan koordinasi dengan unit kerja terkait.
(5) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION
← Pasal 650 · Semua pasal · Pasal 652 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.