Pasal 653 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XVII — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 2 dibagi dalam 6 (enam) wilayah yang terdiri atas:
a. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera yang berkedudukan di Pekanbaru;
b. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa yang berkedudukan di Yogyakarta;
c. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara yang berkedudukan di Denpasar;
d. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan yang berkedudukan di Balikpapan;
e. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku yang berkedudukan di Makassar; dan
f. Pusat Pengendalian Pemban gunan Ekoregion Papua yang berkedudukan di Biak.
← Pasal 652 · Semua pasal · Pasal 654 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.