Pasal 653 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XVII — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION

Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 2 dibagi dalam 6 (enam) wilayah yang terdiri atas: a. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera yang berkedudukan di Pekanbaru; b. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa yang berkedudukan di Yogyakarta; c. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara yang berkedudukan di Denpasar; d. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan yang berkedudukan di Balikpapan; e. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku yang berkedudukan di Makassar; dan f. Pusat Pengendalian Pemban gunan Ekoregion Papua yang berkedudukan di Biak.

← Pasal 652 · Semua pasal · Pasal 654 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.