Pasal 65 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 4 Bagian Penyajian dan Pelayanan Informasi Publik m enyelenggarakan fungsi:
- 25 -
a. penyiapan bahan kebijakan teknis, pengelolaan, bimbingan teknis, produksi dan publikasi pemberitaan, monitoring dan evaluasi berita, penyajian dan pelayanan informasi publik ; dan
b. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga b iro.
← Pasal 64 · Semua pasal · Pasal 66 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.