Pasal 66 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Penyajian dan Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 4 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha ; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 65 · Semua pasal · Pasal 67 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.