Pasal 66 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Bagian Penyajian dan Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 4 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha ; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 65 · Semua pasal · Pasal 67 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.