Pasal 64 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Bagian Penyajian dan Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 1 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pengelolaan, bimbingan teknis dan evaluasi produksi dan publikasi pemberitaan, monitoring dan evaluasi berita, penyajian dan pelayanan informasi publik , dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga b iro.

← Pasal 63 · Semua pasal · Pasal 65 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.