Pasal 637 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XV — BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN
Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 5 terdiri atas:
a. Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen;
b. Bidang Pengembangan Standar Instrumen Ketahanan Bencana Ekologis dan Perubahan Iklim;
c. Sub Bagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 636 · Semua pasal · Pasal 638 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.