Pasal 637 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XV — BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN

Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 5 terdiri atas: a. Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen; b. Bidang Pengembangan Standar Instrumen Ketahanan Bencana Ekologis dan Perubahan Iklim; c. Sub Bagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 636 · Semua pasal · Pasal 638 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.