Pasal 638 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XV — BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN
Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan peru musan, dan Penilaian Kesesuaian standar instrumen ketahanan bencana ekologis, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, pengelolaan dan pengendalian tata air berdasarkan hasil analisis data dan inf ormasi.
← Pasal 637 · Semua pasal · Pasal 639 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.