Pasal 636 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XV — BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN

Untuk m elaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 5 Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi: - 221 - a. penyiapan perumusan kebijakan teknis perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penilaian kesesuaian standar instrumen ketahanan bencana ekologis, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, pengelolaan dan pengendalian tata air berdasarkan hasil analisis data dan informasi ; b. koordinasi dan pelaksanaan peren canaan dan perumusan standar instrumen ketahanan bencana ekologis, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, pengelolaan dan pengendalian tata air berdasarkan hasil analisis data dan informasi; c. pe laksanaan penilaian kesesuaian standar instrumen ketahanan bencana ekologis, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, pengelolaan dan pengendalian tata air; d. pelaksanaan pengembangan standar instru men ketahanan bencana ekologis, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, pengelolaan dan pengendalian tata air berdasarkan hasil analisis data dan informasi; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penilaian kesesuaian standar instrumen ketahanan bencana ekologis, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, pengelolaan dan pengenda lian tata air; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat . - 222 -

← Pasal 635 · Semua pasal · Pasal 637 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.