Pasal 635 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XV — BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN
Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 9 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penilaian kesesuaian standar instrumen ketahanan bencana ekologis dan perubahan iklim .
← Pasal 634 · Semua pasal · Pasal 636 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.