Pasal 628 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XV — BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 7 Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penilaian kesesuaian standar instrumen pengelolaan hutan berkelanjutan dan sosial ekonomi kehutanan berdasarkan hasil analisis data dan informasi ; b. koordinasi dan pelaksanaan perencanaan dan perumusan standar instrumen pengelol aan hutan berkelanjutan dan sosial ekonomi kehutanan berdasarkan hasil analisis data dan informasi; c. pelaksanaan penilaian kesesuaian standar instrumen pengelolaan hutan berkelanjutan dan sosial ekonomi kehutanan; d. pelaksanaan pengembangan standar instrumen pengelolaan hutan berkelanjutan dan sosial ekonomi kehutanan berdasarkan hasil analisis data dan informasi; e. pelaksanaan penyelenggaraan sistem laboratorium kehutanan ; - 219 - f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pen gembangan, dan penilaian kesesuaian standar instrumen pengelolaan hutan berkelanjutan dan sosial ekonomi kehutanan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat .

← Pasal 627 · Semua pasal · Pasal 629 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.