Pasal 628 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XV — BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 7 Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penilaian kesesuaian standar instrumen pengelolaan hutan berkelanjutan dan sosial ekonomi kehutanan berdasarkan hasil analisis data dan informasi ;
b. koordinasi dan pelaksanaan perencanaan dan perumusan standar instrumen pengelol aan hutan berkelanjutan dan sosial ekonomi kehutanan berdasarkan hasil analisis data dan informasi;
c. pelaksanaan penilaian kesesuaian standar instrumen pengelolaan hutan berkelanjutan dan sosial ekonomi kehutanan;
d. pelaksanaan pengembangan standar instrumen pengelolaan hutan berkelanjutan dan sosial ekonomi kehutanan berdasarkan hasil analisis data dan informasi;
e. pelaksanaan penyelenggaraan sistem laboratorium kehutanan ;
- 219 -
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pen gembangan, dan penilaian kesesuaian standar instrumen pengelolaan hutan berkelanjutan dan sosial ekonomi kehutanan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat .
← Pasal 627 · Semua pasal · Pasal 629 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.