Pasal 629 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XV — BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN

Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 7 terdiri atas: a. Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen; b. Bidang Pengembangan Standar Instrumen dan Pengelolaan Laboratorium Kehutanan ; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 628 · Semua pasal · Pasal 630 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.