Pasal 627 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XV — BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN

Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 9 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penilaian kesesuaian standardis asi instrumen pengelolaan hutan berkelanjutan .

← Pasal 626 · Semua pasal · Pasal 628 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.