Pasal 613 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XV — BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN
Bagian Program , Evaluasi , Hukum dan Kerja S ama Tekni k sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 2 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana, program dan anggaran , pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, pengolahan data dan
- 214 pengelolaan teknologi sistem informasi, hubungan masyarakat , rancangan peraturan perundang - undangan dan telaahan peraturan perundang - undang an , kerja sama teknik, serta pemberian pertimbanga n dan advokasi hukum .
← Pasal 612 · Semua pasal · Pasal 614 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.