Pasal 612 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XV — BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN

Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 11 terdiri atas: a. Bagian Program , Evaluasi , Hukum dan Kerja S ama Tekni k ; b. Bagian Keuangan , Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana ; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional .

← Pasal 611 · Semua pasal · Pasal 613 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.