Pasal 611 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XV — BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 10 Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Lingk ungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerja sama teknik, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja badan ; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan pengelolaan sistem informasi, serta hubungan masyarakat badan ; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi badan ; d. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang - undangan dan telaahan peraturan perundang - undang, administrasi kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum badan ; dan e. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan badan .

← Pasal 610 · Semua pasal · Pasal 612 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.