Pasal 61 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 9 terdiri atas: a. Bagian Hubungan Antar Lembaga ; b. Bagian Penyajian dan Pelayanan Informasi Publik; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 60 · Semua pasal · Pasal 62 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.