Pasal 61 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 9 terdiri atas:
a. Bagian Hubungan Antar Lembaga ;
b. Bagian Penyajian dan Pelayanan Informasi Publik; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 60 · Semua pasal · Pasal 62 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.