Pasal 60 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 9 Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan teknis, strategi komunikasi, produksi dan publikasi pemberitaan, monitoring dan evaluasi berita, penyajian dan pelayanan informasi publik serta hubungan lembaga ;
b. pengelolaan pemberitaan, penyajian, hubungan masyarakat dan pelayanan informasi publik, serta hubungan lembaga ;
- 24 -
c. p emberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan pemberitaan, penyajian dan pelayanan informasi publik serta hubungan lembaga ; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga b iro.
← Pasal 59 · Semua pasal · Pasal 61 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.