Pasal 62 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Bagian Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 1 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pengelolaan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi hubungan antar l embaga dan hubungan masyarakat serta strategi komunikasi .

← Pasal 61 · Semua pasal · Pasal 63 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.