Pasal 59 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 huruf f mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pemberitaan serta informasi publik dan hubungan lembaga bidang lingkungan hidup dan kehutanan .
← Pasal 58 · Semua pasal · Pasal 60 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.