Pasal 599 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 8 Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan kerja sama pembinaan perilaku peduli dan berbudaya lingkungan hidup dan kehutanan serta jiwa wirausaha kreatif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis pembinaan perilaku peduli dan berbudaya lingkungan hidup dan kehutanan serta jiwa wirausaha kreatif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
c. pelaksanaan kebijakan pembinaan perilaku peduli dan berbudaya lingkungan hidup dan kehutanan serta jiwa wirausaha kreatif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pembinaan perilaku peduli dan berbudaya lingkungan hidup dan kehutanan serta jiwa wirausaha kreatif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
e. pelaksanaan urusan ketat ausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan Pusat .
← Pasal 598 · Semua pasal · Pasal 600 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.