Pasal 599 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 8 Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan kerja sama pembinaan perilaku peduli dan berbudaya lingkungan hidup dan kehutanan serta jiwa wirausaha kreatif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. penyiapan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis pembinaan perilaku peduli dan berbudaya lingkungan hidup dan kehutanan serta jiwa wirausaha kreatif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; c. pelaksanaan kebijakan pembinaan perilaku peduli dan berbudaya lingkungan hidup dan kehutanan serta jiwa wirausaha kreatif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pembinaan perilaku peduli dan berbudaya lingkungan hidup dan kehutanan serta jiwa wirausaha kreatif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan e. pelaksanaan urusan ketat ausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan Pusat .

← Pasal 598 · Semua pasal · Pasal 600 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.