Pasal 598 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN
Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 2 huruf e mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan
- 209 pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan generasi lingk ungan hidup dan kehutanan.
← Pasal 597 · Semua pasal · Pasal 599 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.