Pasal 592 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN
Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 1 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 591 · Semua pasal · Pasal 593 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.