Pasal 593 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 8 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan - 207 urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern pusat . Bagian Ke enam Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan

← Pasal 592 · Semua pasal · Pasal 594 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.