Pasal 591 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN
Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 8 huruf b mempunyai t ugas melaksanakan penyiapan perumusan , pelaksanaan kebijakan teknis , bimbingan teknis , pemantauan, evaluasi , dan pelaporan rencana, program, kerja sama, dan pelaksanaan perencanaan pengembangan , penyelenggaraan penilaian kompetensi sumber daya manusia non aparatur lingkungan hidup dan kehutanan.
← Pasal 590 · Semua pasal · Pasal 592 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.