Pasal 590 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN

Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Lingkung an Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 9 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 589 · Semua pasal · Pasal 591 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.