Pasal 589 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN

Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan , pelaksanaan kebijakan teknis , bimbingan teknis , pemantauan, evaluasi , dan pelaporan rencana, program, kerja sama, dan pelaksanaan perencanaan pengembangan , penyelenggaraan penilaian kompetensi sumber daya manusia aparatur lingkungan hidup dan kehutanan .

← Pasal 588 · Semua pasal · Pasal 590 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.