Pasal 588 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN

Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 6 terdiri atas: a. Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional . - 206 -

← Pasal 587 · Semua pasal · Pasal 589 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.