Pasal 588 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN
Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 6 terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional .
- 206 -
← Pasal 587 · Semua pasal · Pasal 589 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.