Pasal 587 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 6 Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kerjasama, kebijakan teknis sistem dan materi penilaian kompetensi serta pelaksanaan perencanaan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;
b. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan penilaian kompetensi sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;
c. pengembangan standar kompetensi dan penilaian kompetensi sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;
d. penyelenggaraan penilaian kompetensi sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;
e. bimbi ngan teknis di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penilaian kompetensi dan perencanaan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan administrasi pusat .
← Pasal 586 · Semua pasal · Pasal 588 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.