Pasal 586 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN
Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 2 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknisdi bidan g perencanaan pengembangan sumber daya aparatur dan non aparatur lingkungan hidup dan kehutanan .
- 205 -
← Pasal 585 · Semua pasal · Pasal 587 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.