Pasal 583 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 2 Pusat Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan dan kelembagaan penyuluhan;
b. penyiapan pelaksanaan tugas pengembangan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan dan kelembagaan penyuluhan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan dan kelembagaan penyuluhan;
- 204 -
d. bimbingan teknis, evaluasi, pelaporan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan dan kelembagaan penyuluhan;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan dan kelembagaan penyuluhan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, ke rumahtanggan dan pelaporan administrasi Pusat.
← Pasal 582 · Semua pasal · Pasal 584 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.