Pasal 584 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN

Pusat Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 2 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha;dan b. Kelompok Jabatan Fungsional

← Pasal 583 · Semua pasal · Pasal 585 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.