Pasal 584 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN
Pusat Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 2 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional
← Pasal 583 · Semua pasal · Pasal 585 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.