Pasal 582 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN

Pusat Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 2 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyuluhan lingkungan hidup dan kehutanan.

← Pasal 581 · Semua pasal · Pasal 583 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.