Pasal 56 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 5 Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal dan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ; b. penyiapan bahan penyusunan pelaporan hibah lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ; c. verifikasi anggaran pendapatan belanja negara , penatausahaan revisi daftar isian pelaksanaan ang garan , pengusulan surat edaranpendapatan negara bukan pajak dan pelaksanaan pengurusan rekening lingkup k ementerian, serta rencana anggaran lingkup b iro; d. penyiapan bahan koordinasi, pedoman teknis pengelolaan keuangan, penetapan pejabat perbendaharaan ling kup kementerian Pusat, serta penyiapan bahan dan sosialisasi peraturan/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/surat edaran pengelolaan keuangan lingkup kementerian; e. penyiapan bahan koordinasi pemantauan penerapan kebijakan peraturan pelaksanaan penge lola keuangan, evaluasi pelaksanaan pertanggungjawaban pengujian keuangan, dan pelaksanaan pembinaan keuangan; f. penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan serta penyelesaian ganti kerugian negara di lingkup kementerian ; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga b iro. - 23 -

← Pasal 55 · Semua pasal · Pasal 57 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.