Pasal 57 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 5 terdiri atas :
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 56 · Semua pasal · Pasal 58 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.