Pasal 57 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Bagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 5 terdiri atas : a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 56 · Semua pasal · Pasal 58 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.