Pasal 55 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Bagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 2 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal dan lingkup kementerian, penyusunan pelaporan hibah lingkup kementerian,penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan dan pembinaan perbendaharaan, tata usaha keuangan serta administrasi pengelolaan keuangan dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan laporan pertanggungjawaban serta pembinaan pengelola perbendaharaan di lingkup kementerian, verifikasi anggaran pendapatan dan belanja negara , penatausahaan r evisi daftar isian penggunaan anggaran dan pelaksanaan pengurusan - 22 rekening lingkup Kementerian, penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan serta penyelesaian ganti kerugian negara di lingkup kementerian, serta rencana anggaran lingkup b iro serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

← Pasal 54 · Semua pasal · Pasal 56 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.