Pasal 54 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Investasi dan Penerimaan Negar a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 3 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 53 · Semua pasal · Pasal 55 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.