Pasal 545 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIII — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Umum dan Kepatuhan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 2 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, hukum, kehumasa n, dan penegakan kepatuhan internal di lingkungan Inspektorat Jenderal.
← Pasal 544 · Semua pasal · Pasal 546 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.